Etika Profesi : Kode Etik
Halooo kembali netijennn! Kembali lagi sama mimin disini. Udah tau kan mimin mau ngapain di blog ini? Yakkk btull, mimin mau membagikan hasil resume dari pembelajaran yang mimin dapatkan dari kelas yang mimin ikuti kemarin di Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember tentunya. Di postingan-postingan sebelumnya mimin udah ngasih spoiler terkait materi yang bakal mimin share kali ini sebenernya. "Yang mana min? udah lupa nih" Yaa tinggal baca judul aja sih hehehe. Oke-oke, jadi kali ini mimin bakal ngebahas tentang kode etik. Wokehh gausah basa-basi lagi, disimak baik-baik ya netijen tercintaa.
Pengertian dan Tujuan Kode Etik
Kode adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berypa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan yang sistematis. "Kode doang min? Etik nya mana?" Iyaa sabar dongg, ini juga mau dibahas. Oke lanjut, kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Nah jadi, kode etik profesi dapat diartikan sebagai suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat aupun di tempat kerja. Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Lalu apa tujuan diciptakannya kode etik? Tujuan utama kode etik adalah agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Jadi dengan adanya kode etik ini akan melindungi dari perbuatan yang tidak profesional.
Prinsip dan Sifat Kode Etik
Kode etik memiliki 4 prinsip utama, yakni sebagai berikut :
- Prinsip Tanggung Jawab. Seseorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
- Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan ornag lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
- Prinsi Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
- Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Okeh selanjutnya yakni sifat kode etik. Kode etik hendaknya memiliki sifat dan orientasi seperti berikut :
- Singkat;
- Sederhana;
- Jelas dan Konsisten;
- Masuk Akal;
- Dapat Diterima;
- Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
- Komprehensif dan Lengkap;
- Positif dalam Formulasinya.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi Kode Etik
Beberapa contoh dari pelanggaran kode etik dibidang IT yakni sebagai berikut :
- Hacker dan Cracker
- Denial of Service Attack
- Piracy
- Fraud
- Gambling
- Pornography dan Paedophilia
- Data Forgery
Lalu apa yang terjadi jika kita melakukan beberapa jenis pelanggaran dari kode etik tersebut? Ya tentunya kita akan mendapat hukuman atau sanksi yang berlaku, berikut beberapa jenis sanksi terhadap pelanggaran kode etik :
- Sanksi dari Tuhan YME. Dalam hal ini, sanksi yang diberikan berupa dosa dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
- Sanksi Moral. Sanksi moral ini dapat berupa rasa penyesalan dan rasa bersalah yang muncul dari dalam hati nurani diri sendiri dan juga berupa pengucilan dari masyarakat sekitar.
- Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan. Sanksi ini diberikan ketika sang profesional telah melakukan pelanggaran yang sangat fatal dan berdampak buruk kepada organisasi terkait, sehingga sang profesional tersebut harus dikeluarkan dari organisasi tersebut.
Okehh resume materinya udah selesai, seperti biasa, kali ini mimin bakal ceritain pengalaman pribadi mimin terkait materi kode etik ini. Jadi dulunya mimin kira pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum itu sama, setelah mimin mengikuti kelas kemarin, mimin baru ngeh kalau ternyata keduanya itu berbeda. Contohnya apa? Gausah jauh-jauh deh, yang lagi trending aja nih si Bjorka, hacker yang lagi naik daun karena aksinya dalam membocorkan data-data pemerintahan. Mimin kira dia udah melanggar kode etik atas tindakannya, ternyata tidak. Memang tindakannya itu tidak dapat dibenarkan, namun jika membahas tentang kode etik, memangnya kode etik siapa yang dia langgar? Perlu diingat bahwa kode etik itu berlaku untuk suatu golongan/kelompok tertentu. Sekarang mimin tanya, apakah si Bjorka ini memiliki keterkaitan dengan sebuah organisasi/instansi tertentu? Nggak kan? Nah tapi tunggu dulu, Bjorka ini memang tidak melanggar kode etik (karena tidak terkait terhadap instansi tertentu), namun dia tetap melakukan pelanggaran. Pelanggaran apa? Tentunya pelanggaran hukum karena telah melakukan jual beli data pemerintahan yang seharusnya bersifat rahasia. Jadi kesimpulannya, harus digarisbawahi perbedaan antara mana yang merupakan pelanggaran kode etik dan mana yang merupakan pelanggaran hukum.
Wokehh mungkin cukup sekian blog kali ini dari mimin, semoga dapat membantu menambah pengetahuan kalian. Dan yaa, sampai jumpa kembali di blog selanjutnya. Cyaaa.
Komentar
Posting Komentar