Etika Profesi : Cyber Crime

 Etika Profesi : Cyber Crime



    Hallo hallo haii netijenn! Yak seperti biasa ketemu lagi sama mimin di blog etika profesi. Jadi di kelas yang kemaren, dosen mimin ngajarin sebuah materi yang kuerennn banget. Materinya itu tentang "Cyber Crime" Wuihh keren ga tuh namanya udah cyber, ada crime-nya pula, ngeriiii hihhihi. Yasudah biar ngga lama-lama, mari kita simak resume materi dari kelas etika profesi di Universitas Jember yang mimin tempuh kemarin. 

Mayantara (Cyber Space)

    Wokeh wokeh, jadi sebelum mulai materinya, mari kita mulai dengan pembahasan mengenai pengertia cyberspace itu apa. Jadi mayantara atau cyberspace adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Realitas baru ini memiliki banyak kemiripan dengan realitas kita yang sudah ada sebelumnya. Bahkan dari segi negatif, realitas ini memiliki kemiripan dengan dunia nyata kita. Misalnya, dari segi kejahatan, realitas baru ini (cyberspace) bahkan memiliki sebutan khusus untuk kejahatan yang dilakukan, namanya adalah Cyber Crime. 

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

    Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) adalah kejahatan komputer di mayantara. Masalah dalam cyber crime ini dibagi menjadi dua, yakni masalah mikro (perseorangan), dan masalah makro (komunal, public, dan efek domino). Faktor pendorong terjadinya cyber crime dipengaruhi oleh beberapa hal, yakni :
  • Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya.
  • Tidak memiliki batas geografis.
  • Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh.
    Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yakni yang pertama kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Kemudian yang kedua yakni, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

POLA KEJAHATAN

    Menurut Simarta (2006), berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
  1. Interruption : suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehinggajika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  2. Interception : ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  3. Modification : ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
  4. Fabrication : ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

Jenis-Jenis Cyber Crime 

    Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center, jenis-jenis Cyber Crime yakni :
  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud
Sedangkan dalam perundang-undangan di Indonesia, jenis-jenis Cyber Crime yakni  :
  • Illegal access : akses secara tidak sah terhadap sistem komputer.
  • Data interference : mengganggu data komputer.
  • System interference : mengganggu sistem komputer.
  • Illegal interception : intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer.
  • Data Theft : mencuri data.
  • Data leakage and espionage : membocorkan data dan memata-matai.
  • Misuse of devices : menyalahgunakan peralatan komputer.
  • Credit card fraud : penipuan kartu kredit.
  • Bank fraud : penipuan bank.
  • Service Offered fraud : penipuan melalui penawaran suatu jasa.
  • Identity Theft and fraud : pencurian identitas dan penipuan.
  • Computer-related fraud : penipuan melalui komputer.
  • Computer-related forgery : pemalsuan melalui komputer.
  • Computer-related betting : perjudian melalui komputer.
  • Computer-related Extortion and Threats : pemerasan dan pengancaman melalui komputer.
  • Child pornography : pornografi anak.
  • Infringements of copyright and related rights : pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait.
  • Drug traffickers : peredaran narkoba

Top Ten Cyber Crime

Berdasarkan sumber Internet Crime Report (2010), terdapat top 10 cyber crime, yakni :
  • Non-delivery payment/ merchandise : 14.4 percent of the sellers/ purchasers did not receive payment/ merchandise.
  • Criminals pose as the FBI to defraud victims : 13.2 percent of criminals pose as the FBI to defraud victims.
  • Identity Theft : 9.8 percent were unauthorized use of personal identifying information to commit crimes.
  • Computer crimes : 9.1 percent were crimes that target a computer or were facilitated by a computer.
  • Miscellaneous fraud : 8.6 percent of scams and fraud included sweepstakes and work from home scams.
  • Advance fee fraud : 7.6 percent were the Nigerian letter scam.
  • Spam : 6.9 percent of users received unsolicited, mass produced bulk messages.
  • Auction fraud : 5.9 percent was fraudulent or misleading information in the context of an online auction site.
  • Credit card fraud : 5.3 percent was fraudulent charging of goods and/or services to a victim’s account.
  • Overpayment fraud : 5.3 percent of victims deposited bad checks for payment and sent the excess funds to sender.

Jenis Kejahatan Mayantara di Indonesia (2015-2020)



Platform yang digunakan (2015-2020)


Pencegahan

Berdasarkan sumber ‘National Crime Prevention Council’, pencegahan yang dapat dilakukan terhadap cyber crime yakni sebagai berikut :
  • Keep the computer system up to date
  • Secure configuration of the system
  • Choose a strong password and protect it
  • Keep your firewall turned on
  • Install or update your antivirus software
  • Protect your personal information
  • Read the fine print on website privacy policies
  • Review financial statements regularly
  • If it seems too good to be true, it is...?
  • Turn off your computer
    Nahh itu dia materi tentang Cyber Crime teman-teman netijen pembaca setia blog mimin sekalian (hehehe). Materi ini berguna bagi kita semua, karena tentunya kita semua adalah pengguna dari realitas baru (Cyber Space) yang sudah dijelaskan diatas. Cyber space tidak bisa lepas dari yang namanya cyber crime, sebuah kejahatan yang selalu mengintai kita di realitas baru ini. Dengan adanya materi ini, kita bisa menjadi lebih berhati-hati ketika berselancar di dunia maya. Jangan sampai kita terkena, atau bahkan melakukan aksi kejahatan ini. Selain itu, kita juga harus melakukan pencegahan sebaik-baiknya agar kita tidak terkena cyber crime ini, caranya sudah dijelaskan diatas tadi. Dan cara yang paling ampuh untuk menghidari cyber crime ini adalah, "turn off your computer". Jika komputer kalian saja tidak kalian hidupkan, tentunya para oknum jahat itu tidak akan bisa melakukan aksi kejahatan kepada kalian xD. Baiklahh netijen sekalian, cukup sekian materi kali ini, sampai jumpa lagi  

Komentar