Etika Profesi : Cyber Ethic

 Etika Profesi : Cyber Ethic



    Halo halo haloo netijennn, apa kabar lagi? "Nanya kabar mulu min, udah keabisan opening ya?"  Hahaha tau aja kalian, otak mimin udah mulai keabisan ide buat bikin opening nih wkwk. Tapi yaudah sii gapapa, yang penting kan isinya hehehe. Mimin bakal tetep nepatin janji mimin kok, mimin bakal terus update postingan etika profesi ini sampe perkuliahan mimin di Universitas Jember pada semester ini selesai. Jadi tetep stay tune yaaa! Okeh kita langsung masuk aja pada materi kali ini, yakni mengenai Cyber Ethic.
    Seperti yang kita semua ketahui, dunia terus berkembang, terutama dalam hal teknologi dan inovasi. Di zaman sekarang, informasi bisa diakses 24 jam, biaya untuk mengakses informasi ini juga semakin hari semakin murah, bahkan ada yang gratis! Kemudahan dalam mengakses informasi ini yang mengakibatkan pengguna internet semakin banyak dan telah merambah ke seluruh penjuru dunia. Internet, identik dengan cyberspace atau bisa disebut juga dunia maya. Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosiste bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektromagnetik waves. Dengan pengertian seperti ini, berarti tidak ada seorang pun yang tahu pasti seberapa luas internet itu secara fisik. Dunia maya atau cyberspace ini memiliki beberapa karakteristik, yakni sebagai berikut : 
  • Beroperasi secara virtual/maya
  • Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
  • Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
  • Orang-orang yang hidup di dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
  • Informasi di dalamnya bersifat publik
    Dengan segala karakteristik dunia maya yang seperti disebutkan diatas, tentunya perlu adanya sebuah panduan, pedoman, petunjuk, atau bahkan aturan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan banyak permasalahan bagi para penghuni cyberspace ini. Berkaitan dengan hal ini, kelompok kerja Responsible Use of the Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force (www.ietf.org) menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Request for Comments (RFC) No. 1855). Petunjuk ini dikenal dengan nama Netiquette atau yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia yakni Netiket. Sebenarnya nihhh, Netiquette ini merupakan dua kata yang dijadiin satu, yakni networks dan etiquette. Nahh sebelum internet lahir, tentunya kata netiquette ini belum ada dongg, yakali ada.

Pengertian Netiquette

  "Terus jadinya netiket tuh apa min? Anaknya network dan etiket?"  Ya ngga gitu juga dong konsepnyaaa. Gini-gini, jadi ada beberapa definisi tentang netiket, salah duanya yakni sebagai berikut :
  1. Netiket adalah etika dalam menggunakan internet
  2. Netiket adalah aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini.
    Secara umum, siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Pada dasarnya, netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain. 

Aturan Netiquette

Terdapat beberapa aturan inti dalam netiket, yakni sebagai berikut :
  • Kita semua manusia, bahkan saat berada di internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
  • Ikuti aturan seperti kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu.
  • Ingatlah di mana berada ketika sedang online. Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikap kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jika berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chatting, jangan buru-buru langsung mengirim komentar, tetapi mencoba untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming.
  • Hormatilah orang lain ketika kalian sedang online. Posting dikirimkan pada grup yang sesuai. Jika tidak dapat menemukan grup yang sesuai dengan itu, dan merasa bahwa postingan itu harus dikirim, yakinkan bahwa Subject dari posting sesuai dengan isi posting, sehingga orang lain tahu bahwa posting tidak menganggu topik diskusi saat itu.

Pentingnya Etika Dalam Dunia Maya

Beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya yakni antara lain :
  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa, dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet  memungkinkan seseorang untuk betindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni" baru di dunia maya tersebut.

Freedom Of Expression

  • Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas di manapun anda berada.
  • Amandemen Pertama Konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya.
  • Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan atau tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tertulis tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan.

Controlling Access To Information On The Internet

Beberapa kontrol yang dilakukan yakni sebagai berikut :
  • UU Telekomunisi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communications Decency Act (CDA)", yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
  • Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.
  • The Law of the Server, yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California.
    Baikkk, apa yang kalian tangkep dari materi kali ini gess? "Netiket bang", "Cyberspace kak", "Cyber Ethic mas", "Gaboleh pake fake account buat ngejulidin temen di IG ngab", Yakk betoll sekali. Selamat kalian semua dapet seblak, tapi kalo mimin udah wisuda hehe. "Yeee kampret banget miminnya", awkwkwkw bokek bang, anak kos :) Yaa kira-kira seperti itulah gambaran materi kali ini. Pada intinya adalah kalian tidak boleh semena-mena bertindak sesuka hati di internet, karena juga ada etika dalam menggunakan internet. Memang kita semua bebas untuk berpendapat dan bersuara di internet, namun jangan sampai kita salah artikan kebebasan berpendapat itu menjadi sebebas-bebasnya hingga dapat menyakiti orang lain. Tetap gunakan etika dalam beraktivitas di dunia maya yaa!

Komentar