Etika Profesi : Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)

 Etika Profesi : Peraturan 

dan Regulasi di Bidang IT (UU ITE)




    Halo halo haloo pembaca setia mimin! Ketemu lagi sama mimin yang seperti biasa akan membagikan hasil resume yang mimin dapet dari kelas etika profesi yang udah mimin tempuh di Universitas Jember ini. Sebelum itu mimin mau nanya nih sama kalian, udah pada bosen belum ngebaca blog mimin? Semoga ajaa ngga yaa hehehe. Mimin bakal terus berusaha menyampaikan ilmu yang mimin tangkep semaksimal mungkin kok ke kalian. Okehhh tanpa basa-basi lagi, jadi kali ini mimin bakal bahas tentang "Peraturan dan Regulasi di Bidang IT" atau bisa juga disebut dengan "UU ITE". Disimakk yaa para reader tercintahh!

Teknologi Informasi dan Komunikasi

    Okehh kita mulai dari pengertian dulu. Teknologi informasi adalah serangkaian tahapan penanganan informasi yang meliputi penciptaan sumber-sumber informasi, pemeliharaan saluran informasi, seleksi dan transmisi informasi, penerimaan informasi secara selektif, penyimpanan dan penelurusan informasi, serta penggunaan informasi. Teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat satu ke perangkat lainnya. Dannnn Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah segala kegiatan yang terkair dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antara sarana/media. Komponen dari Teknologi Informasi dan Komunikasi ini yakni ada Komputer, Multimedia, dan Telekomunikasi.

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Terdapat 3 landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yakni :
  1. Hukum Moore (Nilai Kecepatan) : "Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year" - Gordon Moore, Co Founder, INTEL
  2. Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi) : "The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes" - Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M 
  3. Hukum Coase (Nilai Efisiensi) : "Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently" - Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University.
"Minimal terjemahin kek minn, buset dahh gabisa bahasa enggress". Yeeee sekali-kali biar belajar, dah sana terjemahin sendiri, biar tambah jago bahasa inggrisnya wkwkwk.

Revolusi Industri 4.0

    Seperti yang kita tau, saat ini kita sudah berada di Revolusi Industri 4.0. kita semua telah melewati banyak fase industri sebelumnya, mulai dari fase industri 1.0, 2.0, 3.0 hingga sekarang industri 4.0. Lalu apa sih ciri-ciri dari Industri 4.0 ini? Apa sih yang ngebedain Indsutri 4.0 ini sama industri versi sebelumnya? Yakni seperti berikut :
  • Inter-Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT).
  • Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.
  • Asistensi Teknologi : Kekmampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengajarkan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.
  • Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri.
"Tadi disebutin ada IoT minn, apaan dah itu?" Jadi IoT (Internet of Things) adalah sebuah konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapatberkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton). Hal ini bisa terjadi karena kita semua telah mengalami transformasi ke kehidupan digital. Hal ini menyebabkan banyak perubahan di banyak aspek kehidupan manusia di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Adanya fenomena Influencer, fenomena munculnya "Tokoh" baru, fenomena munculnya lapangan pekerjaan baru, dan berbagai macam fenomena lainnya. Kegiatan ekonomi dunia saat ini juga mengalami banyak perubahan. Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan Internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

Era Baru : Industrialisasi Digital dan Transformasi Yang Terjadi di Indonesia

Dunia digital dan Revolusi Industri 4.0 ini memiliki peluang yang sangat besar, namun dibalik itu juga ada ancaman yang selalu mengintai. Berikut penjelasannya.

Ancaman :
  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report)
Peluang :
  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025;
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Transformasi di Indonesia

    Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0 memberikan dampak yang cukup besar terhadap transformasi yang terjadi di IndonesiaSaat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi, contohnya seperti toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. Contoh lainnya yakni Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan modamoda berbasis online. Tak hanya itu, bahkan bidang hukum juga mengalami transformasi lohh! Saat ini hukum (law) telah berkembang juga menjadi cyber law. Kita menyebutnya dengan UU ITE. UU ITE pada awalnya dirumuskan dalam:

- UU No.11 Tahun 2008: Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Setelah 8 tahun karena adanya perkembangan atau dinamika kehidupan, UU ITE kemudian direvisi melalui:

- UU No.19 Tahun 2016: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dasar Pembuatan UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Bagian UU ITE

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Asas dan Tujuan
  • Bab III: Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
  • Bab IV: Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
  • Bab V: Transaksi Elektronik
  • Bab VI: Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
  • Bab VII: Perbuatan yang Dilarang
  • Bab VIII: Penyelesaian Sengketa
  • Bab IX: Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
  • Bab X: Penyidikan
  • Bab XI: Ketentuan Pidana
  • Bab XII: Ketentuan Peralihan
  • Bab XIII: Ketentuan Penutup

Cakupan Materi UU ITE (Secara Umum)

  • Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
  • Nama domain
  • Penyelesaian sertifikasi elektronik
  • HKI perlindungan hak pribadi
  • Penyelenggaraan sistem elektronik
  • Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya
  • Trasaksi elektronik

Perubahan Pada UU ITE

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
    Yahhhh gimana gimana materi kali ini? Seru? Pusing? Atau kebanyakan poin-poin? "Pusing min liat banyak poin poin di akhir" Yaaa gimana yaa, hukum emang harus seperti itu, kalau ngga dikasih tau semua poin-poinnya ntar kalian gak paham, hukum kalo ngga paham bisa menyebabkan multitafsir, dan itu bahaya lohh! Bahkan agar menghindari multitafsir ini, dilakukan perubahan pada UU ITE. Jadi jangan kebanyakan ngeluh ya kalian netijen wkwkw. Menurut mimin materi kali ini emang bersifat teknis banget, tapi seru juga kok! Mimin sekarang paham seberapa penting si UU ITE ini. Kalo ga ada UU ITE ini, semua orang bakal semena-mena seenaknya sendiri, karena merasa mereka aman melakukan apa saja kalau di dunia maya. Nahh disinilah si UU ITE ini berperan besar. UU ITE mengancam mereka yang berpikiran seperti itu. Kalau semuanya bisa menjaga sikap dan aturan di dunia maya layaknya di dunia nyata kan enak toh? Gak bakal ada lagi tuh misalnya bullying di sosmed pake fake account. Yahhh kira-kira begitulah materi kali ini. Cyaaa next week netijenn semuahhh!





















Komentar