Etika Profesi : Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten dan Merk)

 Etika Profesi : Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (UU Hak Cipta, Paten dan Merk)



    Holla netijen kesayangan mimin! Ketemu lagi sama mimin nich. Udah pada bosen belom? Wouh tentu belum ya! "Yeee yakinn amat lu minn minn" Hehehe gapapa dong, harus yakin biar keren xD. Okeh jadi kali ini seperti biasa mimin akan membagikan hasil resume yang mimin dapet dari kelas etika profesi yang udah mimin tempuh di Universitas Jember. Okehhh tanpa basa-basi lagi, jadi kali ini mimin bakal bahas tentang "Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual". Disimakk yaa para netijen yang budiman!

Dasar Hukum (Sebagai Referensi)

Jadi sebelum masuk materi intinya, mimin bakal bagiin dulu beberapa dasar hukum dari materi yang akan kita bahas kali ini. Jadi pada materi kali ini, terdapat 4  dasar hukum, yakni sebagai berikut :
  • UU Nomor 28 Tahun 2014 : Hak Cipta
  • UU Nomor 13 Tahun 2016 : Paten
  • UU Nomor 20 Tahun 2016 : Merek dan Indikasi Geografis
  • PP Nomor 16 Tahun 2020 : Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Hak Kekayaan Intelektual

    Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

Hak Cipta 

Dalam UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 1, dijelaskan mengenai :
  • Hak Cipta : hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Pencipta : seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  • Ciptaan : setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  • Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  • Hak Terkait : hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Paten

Dalam UU No. 13 Tahun 2016 Pasal 1, dijelaskan mengenai :
  • Paten : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Invensi : ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  • Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  • Royalti : imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

Invensi

    Seperti yang sudah dijelaskan tadi, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Nahhh kemudian invensi dapat diberi paten, apabila Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Selain itu, teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten. Sedangkan Invensi yang tidak dapat diberi paten yakni sebagai berikut :
  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
  6. Kreasi estetika
  7. Skema
  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  9. Presentasi mengenai suatu informasi
  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

Merek

Dalam UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1, dijelaskan mengenai :
  • Merek : tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa
  • Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  • Hak Atas Merek : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Indikasi Geografis

Dalam UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1, dijelaskan mengenai :
  • Indikasi Geografis : suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk factor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
  • Hak atas Indikasi Geografis : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Contoh Merk



Merk yang Tidak Dapat Didaftarkan

    Tidak semua merk dapat didaftarkan, karena ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Sebuah merk tidak akan dapat didaftarkan apabila :
  • Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  • Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambing milik umum.

Pengajuan Hak Merk yang Ditolak

Terdapat beberapa alasan mengapa pengajuan hak merk dapat ditolak, yakni karena :
  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

Kasus-Kasus HaKI

    Terdapat banyak sekali contoh kasus pada HaKI ini. Misalnya yakni Kasus Apple-Samsung yang membutuhkan waktu yang lama untuk penyelesaiannya. Kemudian ada juga kasus Oskadon vs Oskangin, Kasus Pedagang VCD/DVD Ilegal, Kasus Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan, Kasus Yahoo – Facebook – Google, dan sebagainya.

    Nahhh itu dia pembahasan mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual ya gaiss. Menurut mimin materi ini sangat membuka wawasan mimin. Materi ini juga membuat mimin menjadi paham bagaimana cara menghargai karya orang lain. Setiap ide itu perlu dihargai, dan kita dilarang keras untuk saling "meniru" karya orang lain, karena jika kita melakukan hal itu, kita bisa kena tindak pidana. "Aduhh jadi takut min mau berkarya, takutnya nanti malah karyaku mirip sama karya yang sudah ada sebelumnya, ntar aku kena gugat terus dipenjara deh minn, hihhh ngeri". Lohhh jangan gitu! Selagi karya yang kalian buat itu orisinil dan bukan hasil menjiplak, kalian sah-sah aja untuk merintis karya kalian itu. Jangan takut untuk berkarya ya! Jadikan aturan-aturan dan regulasi ini sebagai pemicu kalian untuk menciptakan karya yang original, unik, dan berbeda dengan yang pernah ada sebelumnya. Semangat gengss!


Komentar